Sukses

Apresiasi Cak Eri untuk Jaksa Penyelamat Aset Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri memberikan penghargaan kepada 26 jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya karena telah membantu menyelamatkan aset pemkot.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri memberikan penghargaan kepada 26 jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya karena telah membantu menyelamatkan aset pemkot.

"Alhamdulillah, tadi sudah disampaikan, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (23/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Eri Cahyadi menyebutkan ada pembaruan atau penambahan item dalam kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemkot dan Kejari Surabaya.

Dengan demikian, pihaknya makin yakin ke depan permasalahan hukum yang dihadapi Kota Surabaya bisa diselesaikan.

"Banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejari Surabaya," kata Eri Cahyadi.

Dia mengaku optimististis ke depan aset-aset pemkot yang telah berhasil diselamatkan jumlahnya juga akan bertambah dan bermanfaat bagi warga setempat.

"Insyaallah, ini terus bergerak dan terus berjalan. Setiap permasalahan juga akan dipetakan. Ini mungkin dalam waktu dekat juga ada beberapa yang saya tandatangani, sekitar lima lagi surat kuasa untuk pendampingan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masalah Aset Berkurang

Eri Cahyadi mengatakan bahwa kerja sama ini akan berdampak pada berkurangnya permasalahan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang masih bermasalah, terutama terkait dengan sertifikasi aset yang saat ini sedang getol dilakukan.

"Inilah faktor-faktor yang membuat kami yakin bahwa aset-aset itu bisa dimanfaatkan kembali untuk masyarakat Surabaya," katanya.

Maka dari itu, sebagai tanda terima kasih dan bentuk apresiasi, Wali Kota juga memberikan penghargaan kepada 26 jaksa Kejari Surabaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.