Sukses

Jumlah Penumpang di Terminal Bus Madiun Menurun 75 Persen Akibat Larangan Mudik

Jumlah armada bus yang masuk ke Terminal Madiun setiap harinya mencapai kisaran 358 hingga 400 unit bus.

Liputan6.com, Surabaya - Komandan Regu C Terminal Tipe A Purbaya Madiun Tukimun menyatakan jumlah penumpang yang menggunakan jasa transportasi bus di terminal setempat menurun drastis hingga lebih dari 75 persen sebagai dampak larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

Menurut ia, meski pengetatan larangan mudik berlaku efektif selama 6-17 Mei 2021, namun jumlah penumpang yang turun atau datang dan naik atau berangkat dari Terminal Purbaya Kota Madiun sudah sedikit.

"Mulai 21 hingga 23 April siang ini sudah berkurang untuk penumpang angkutan kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan penumpang antarprovinsi (AKAP), tinggal sekitar 15-20 persen," ujar Tukimun di Madiun kepada wartawan, Jumat, 23 April 2021, dilansir dari Antara.

Sesuai data, jumlah armada bus yang masuk ke Terminal Madiun setiap harinya mencapai kisaran 358 hingga 400 unit bus dengan rata-rata penumpang di kisaran 5.000 hingga 8.000 orang.

Pihaknya menilai jumlah penumpang di terminal Purbaya Madiun tersebut akan lebih sedikit lagi saat penyekatan dan pelarangan mudik telah berlaku.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Armada Bus

Ia menambahkan, sampai saat ini pihak Kementerian Perhubungan belum menginstruksikan pembatasan armada bus yang beroperasi. Dengan semakin sepinya jumlah penumpang, jumlah armada dipastikan akan ikut berkurang dengan sendirinya.

"Yang jelas, kami di daerah akan mengikuti petunjuk dari pusat terkait pengetatan para pemudik. Untuk masa pra-mudik ini memang belum ada penindakan kongkrit," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi memperpanjang masa larangan mudik pada Lebaran 2021. Yakni, yang semula diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021 kini menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Adapun tujuan dikeluarkan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.