Sukses

Nasib 3 Sindikat Spesialis Pecah Kaca Mobil Berakhir di Penjara

Modus Operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, lanjut Gatot, mereka melakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca mobil berinisial ASB (31) warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM (19) dan A (35) warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

"Pertama di Probolinggo empat TKP, Bondowoso satu TKP, Ngawi satu TKP, Bojonegoro satu TKP, Batu satu TKP, Lumajang empat TKP, Pasuruan dua TKP dan Sampang satu TKP," ujarnya, Selasa (27/4/2021).

"Tiga tersangka yang berhasil diringkus ini mereka adalah warga Probolinggo, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta tujuh motor serta Hanphone," ucapnya.

Modus Operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, lanjut Gatot, mereka melakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar.

"Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar," ujarnya.

Kronologinya, lanjut Gatot, pada Senin 23 November 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, ada laporan dari korban mengenai peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo. Saat baru keluar dari Bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.

"Setelah itu, korban masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lima juta rupiah," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Raup Rp 1 Miliar

Dirrreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.

"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," ujar Totok.

Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, lanjut Totok, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.

"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," ucapnya.

"Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Totok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.