Sukses

Sebar Uang Picu Kerumunan, Pak Kades di Tulungagung Didenda Rp 500 Ribu

Siapa kepala desa yang membagi-bagikan uang dan memicu kerumunan di Tulungagung akhirnya terkuak. Dia adalah Kepala Desa Kepuh Winarto.

Liputan6.com, Surabaya - Siapa kepala desa yang membagi-bagikan uang dan memicu kerumunan di Tulungagung, akhirnya terkuak. Dia adalah Kepala Desa Kepuh Winarto.

"Ya, kami sudah mengidentifikasi pelaku bagi-bagi uang kertas yang viral di media sosial itu. Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan," tutur Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra atau Genot di Tulungagung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/4/2021). 

Kepada petugas penyidik satpol PP, Winarto berdalih acara bagi-bagi duit itu terjadi spontan usai acara senam dan bagi-bagi takjil di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Kebetulan dalam acara itu hadir Mbok Darmi, warga yang kerap bersih-bersih di Balai Desa Kepuh namun tak punya penghasilan tetap. Winarto saat itu berniat memberikan tips atau sedekah uang kepada Mbok Darmi. 

Namun, tindakan spontannya memantik reaksi anak-anak desa untuk mendekat dan meminta uang yang sama. Karena dikerubuti anak-anak dan warga, Winarto lalu membagikan sejumlah uang kertas yang total nominalnya sekitar Rp 250 ribu yang dibagi dan sebarkan secara acak. 

"Begitu kronologi yang diakui Winarto dengan dalih warga segera bubar dan tidak lagi mengerumuninya," kata Genot.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Denda

Lantaran sudah mengakui bahwa satpol PP menjatuhkan sanksi denda kepada Winarto dan beberapa warga yang terlihat dalam video itu. 

"Karena penanggung jawab acara adalah Kades, denda per orang sebesar Rp25 ribu dikalikan jumlah orang yang ada di video yang diperkirakan sekitar 20 orang. Dengan demikian, total denda yang kami kenakan sebesar Rp500 ribu," katanya.

Pengenaan denda ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Selain denda, Winarto juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.