Sukses

Bangunan di Eks Lokalisasi Girun Gondanglegi Malang Bakal Digusur Akhir Pekan Ini 

Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, bangunan yang ada di kawasan tersebut tidak ada izinnya.

Liputan6.com, Surabaya - Pemkab Malang bakal menggusur sejumlah bangunan Eks Lokalisasi Girun pada Sabtu (8/5/2021). Penggusuran dilakukan agar tempat tersebut tidak disalahgunakan kembali.

Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, bangunan yang ada di kawasan tersebut tidak ada izinya. 

"Sudah dirapatkan kemarin untuk kita gusur di semuanya nanti itu," ujarnya dikutip Times Indonesia, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan, eks Lokalisasi Girun tersebut tanah kepemilikannya merupakan hak dari KAI. "KAI sudah kita konfirmasi, malah mendukung (Penggusuran)," kata mantan Camat Tajinan ini.

Sebelum dilakukan penggusuran kata dia, terlebih dahulu dilakukan pengosongan.

Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan pemasangan peringatan pengosongan secara mandiri sebelum Sabtu nanti.

Kalau tidak mengosongkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan langsung dilakukan penggusuran.

"Penggusuran ini supaya tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan," sebutnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serahkan ke KAI

Wahyu melanjutkan, setelah dilakukan penggusuran, akan diserahkan sepenuhnya kepada KAI peruntukan eks Lokalisasi Girun tersebut.

Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pemasangan peringatan pengosongan sebelum dilakukan penggusuran di Eks Lokalisasi Girun. (Foto : Satpol PP Kabupaten Malang for TIMES Indonesia).

"Karena itu milik KAI, kami harapkan bisa memberikan kontribusi yang baik, kira-kira bisa dibuat untuk Pujasera atau tempat lain. Kita koordinasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Sebagai informasi, Eks Lokalisasi Girun di Gondanglegi Kabupaten Malang tersebut sebenarnya sudah secara resmi ditutup oleh Pemkab Malang tahun 2017 lalu, namun masih sering beroperasi ilegal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.