Sukses

Tipu Daya Wanita Residivis, 4 Kali Keluar Masuk Penjara dengan Kasus Sama

Wanita berinisial LY (48) warga Surabaya, kembali masuk penjara lantaran terlibat kasus yang sama yaitu investasi bodong.

Liputan6.com, Surabaya - Wanita berinisial LY (48) warga Surabaya, kembali masuk penjara lantaran terlibat kasus yang sama yaitu investasi bodong. Tak tanggung-tanggung, residivis kambuhan ini sudah keluar masuk penjara hingga yang keempat kalinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

"Sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar rupiah dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bbnk ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (6/5/2021).

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, pelaku sudah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya.

"Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu enam bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka," ucapnya.

"Dari barang bukti di sini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," ujarnya.

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.

"Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Selain menangkap pelaku, Polda Jatim juga mengamankan barang bukti diantaranya tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya,

Selanjutnya, dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil jenis Mercedes benz, tiga unit mobil Pick Up, enam buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai Rp 100 juta.

"Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor delapan tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana empat tahun dan atau 20 tahun," ujar Nasrun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.