VIDEO: Menipu Rp 48 Miliar, Wanita Ini Ditangkap Polisi

VIDEO: Menipu Rp 48 Miliar, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Wanita berinisial LY (48) warga Surabaya, kembali masuk penjara lantaran terlibat kasus yang sama yaitu investasi bodong. Tak tanggung-tanggung, residivis kambuhan ini sudah keluar masuk penjara hingga yang keempat kalinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun, Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

LY ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, setelah menipu korbannya hingga Rp 48 miliar hanya dalam 6 bulan. Uang Rp 48 miliar hasil kejahatan oleh LY dibelanjakan barang-barang mewah.

Di antaranya sembilan unit mobil mewah, jam tangan, hingga cincin permata. Polisi juga menyita uang tunai Rp 100 juta dari tangan LY. Tersangka menipu dengan berkedok investasi pembebasan tanah di wilayah Osowilangun, Surabaya. Korban dijanjikan mendapat keuntungan besar, tetapi lahan tersebut ternyata milik orang lain. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, (7/5/2021).

Bukan kali ini saja tersangka melakukan penipuan. Tersangka LY yang pandai meyakinkan korbannya ini juga pernah dipenjara karena menipu pada tahun 2005 dan 2011 lalu.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 08 May 2021, 16:00 WIB

Video Terkait

Spotlights