Sukses

Corona Masih Mengintai, Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan

Sedangkan, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memutuskan melarang takbir keliling saat lebaran 2021. Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," katanya, Minggu (9/5/2021), seperti dikutip dari Antara.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa malam takbiran di masjid atau musala di Surabaya harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Sedangkan, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan. 

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zona Oranye

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 pada situs Satgas COVID-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021. SE tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.