Sukses

Surabaya Zona Oranye, Warga Diminta Salat Idul Fitri di Rumah

Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

 

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warga salat Idul Fitri di rumah saja karena Surabaya masih zona orange COVID-19.

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021), seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

Oleh karenanya, Wali Kota Surabaya menindaklanjuti SE Kemenag dengan membuat SE Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. 

"Kami langsung buat surat edaran kepada warga," kata Wali Kota Eri.

Selain itu, kata dia, SE tersebut, juga menjelaskan bahwa silaturahmi saat Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Warga juga diimbau agar tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. 

"Ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. Insya Allah kita sudah sampaikan surat edaran ini kepada seluruh camat," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mohon Maaf

Untuk itu, Wali Kota Eri memohon maaf kepada seluruh warga Surabaya karena Salat Idul Fitri tahun ini harus dilaksanakan di rumah masing-masing. Ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya. 

Meski demikian, Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang umat muslim melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri. Tapi, ada surat edaran dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa Salat Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.

"Bukan kami melarang untuk beribadah. Tapi ini ada surat edaran yang menyatakan seperti itu. Kalau misal Salat Idul Fitri bersama keluarga di halaman rumah itu ya tidak apa-apa," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.