Sukses

Novi Rahman Diciduk KPK, Wabup Marhaen Jadi Plt Bupati Nganjuk

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Nganjuk.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Nganjuk menyusul Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang menjadi tersangka kasus jual beli jabatan.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini mengemukakan, pelantikan dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Selasa malam (11/5/2021), sekitar jam 21.00 WIB.

"Pelantikan secara langsung oleh Gubernur Jatim. Ini sekaligus penyerahan tugas," katanya, dikutip dari Antara.

Dalam kegiatan itu, kata dia, selain dihadiri Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi juga dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk seperti Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kepala Kejari Kabupaten Nganjuk.

Ia mengatakan dengan pelantikan ini diharapkan aktivitas pemerintahan bisa berjalan seperti biasa serta pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

"Kami semua tetap berharap bahwa pemerintah akan berjalan seperti biasa dan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasa," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap

Sebelumnya, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.