Sukses

Warga Surabaya Tolak Pengesahan Raperda Aset Kekeyaan Daerah, Ada Apa?

Dalam pasal itu disebutkan, apabila warga surat ijo memiliki tunggakan retribusi maka diwajibkan membayar denda tiga kali lipat.

Liputan6.com, Surabaya - Warga pemegang Surat Ijo yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) menolak pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah karena ada pasal bagi yang tidak membayar retribusi bisa dipidanakan.

"Kami merasa ditelikung, pengesahan raperda dilakukan saat libur hari raya Lebaran," ujar Ketua Umum KPSIS Haryono saat menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Surabaya, Senin, 17 Mei 2021.

Ia kembali mengatakan, bahwa anggota dewan seharusnya tidak berpihak kepada Pemkot Surabaya tapi berpihak kepada warga karena wargalah yang memilih anggota dewan.

Haryono menerangkan, pekan lalu sebelum lebaran perwakilan kami menghadap Komisi B DPRD Surabaya agar Raperda Retribusi Kekayaan Aset Daerah Surabaya tidak disahkan. Namun, argumentasi-argumentasi KPSIS tidak dihiraukan anggota Komisi B, dilansir dari Antara.

"Jika Raperda ini disahkan maka penjara akan dipenuhi oleh pejuang-pejuang surat ijo Surabaya," kata Haryono.

Sementara itu, Waketum KPSIS Satryo mengatakan, di dalam pasal tersebut disebutkan, apabila warga surat ijo memiliki tunggakan retribusi maka diwajibkan membayar denda tiga kali lipat.

"Misalnya, rumah saya retribusinya Rp16 juta per tahun dan sejak tahun 2003 tidak pernah bayar jadi hampir 19 tahun. Kami buat rata misalnya Rp10 juta dikali 19 tahun, jadi kami warga surat ijo harus membayar Rp190 juta dikali tiga kali lipat, jadi Rp570 juta," katanya.

Menurutnya, jka pihaknya tidak membayar retribusi maka bisa kena sanksi dipenjara. "Ini sangat mengkhawatirkan dan kami nilai raperda ini sangat represif," kata Satryo.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah membantah Senin ini ada rapat paripurna pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah, melainkan hanya rapat paripurna penyampaian penjelasan pengusul raperda penyelanggaraan angkutan orang di jalan dengan pengendaraan kendaraan bermotor umum.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Urusan DPRD

Selain itu, Raperda Pembentukan Produk Hukum dan Raperda Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas serta penyampaian pendapat akhir fraksi atas Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

"Jadi tidak ada agenda pengesahan Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah DPRD Surabaya Mahfud mengatakan KPSIS sejak awal memang menolak agar dibebaskan dari retribusi. Menurutnya, perda ini hanya ada perubahan sedikit, sementara yang dipersoalkan mereka adalah soal sanksi.

"Padahal setiap Perda ada sanksinya. Ini sama, artinya normatif saja," katanya.

Mahfud memberikan pembanding, bahwa di Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dimana orang buang sampah sembarangan diancam pidana 3 bulan atau denda Rp50 juta. Termasuk orang yang membakar sampah di ruang terbuka hijau.

"Tapi soal pembebasan surat ijo memang bukan urusan kami. Kami hanya bisa menyampaikan ke eksekutif," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.