Sukses

17 Orang di Madiun Ditangkap karena Terbangkan Balon Udara 

Menurut ia, belasan orang itu diamankan berdasarkan video kegiatan menerbangkan balon udara yang viral selama beberapa hari terakhir setelah Lebaran.

Liputan6.com, Surabaya - Petugas Polres Madiun menangkap 17 warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, yang menerbangkan balon udara, yang dinilai  membahayakan penerbangan dan lingkungan.

"Betul, kami mengamankan sebanyak 17 orang yang berkaitan dengan penerbangan pesawat tanpa awak atau biasa disebut balon udara. Balon udara tersebut diterbangkan dari wilayah hukum Polres Madiun, yakni di Kecamatan Dolopo," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama, Selasa (19/5/2021), seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, belasan orang itu diamankan berdasarkan video kegiatan menerbangkan balon udara yang viral selama beberapa hari terakhir setelah Lebaran. Mereka diamankan karena menerbangkan balon udara dilarang oleh undang-undang dan membahayakan.

"Sebanyak 17 orang yang ditangkap ini wajah-wajahnya ada persesuaian dengan video-video yang viral. Modusnya, mereka membuat dan menerbangkan balon udara meski telah dilarang," katanya.

Polres Madiun telah menyita sebanyak tiga buah balon udara dengan berbagai ukuran yang sudah jatuh di wilayah setempat. Ada yang jatuh di area persawahan dengan menyangkut kabel listrik dan ada juga yang di permukiman desa.

"Ukuran balon udara yang diamankan bervariasi. Ada yang ukuran besar sampai 20 meter," ungkap Ryan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar Undang Undang

Ia menjelaskan menerbangkan balon udara sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Penerbangan. Apalagi jika jatuhnya balon udara di tempat permukiman atau tempat-tempat umum.

Para pelaku dinilai dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.

"Para pelaku akan dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Penerbangan," ucapnya.

Pihak kepolisian meminta warga tidak lagi menerbangkan balon udara saat momentum Lebaran karena selain melanggar peraturan juga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.