Sukses

Perusahaan di Surabaya Wajib Laporkan Karyawan yang Keluar Kota

Perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke Satgas COVID-19 melalui lurah ataupun camat setempat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 443/5359/436.8.4/2021 yang ditujukan kepada perusahaan, kantor usaha atau pengelola usaha agar mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Lebaran.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, SE yang baru ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat saling gotong-royong untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan.

"Terutama bagi perusahaan yang karyawannya melakukan kegiatan, perjalanan maupun berpergian keluar Kota Surabaya selama libur Lebaran," katanya di Surabaya, Senin, 24 Mei 2021, dilansir dari Antara.

Menurut dia, Pemkot Surabaya berusaha semaksimal mungkin melakukan penyekatan pada saat larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, lanjut dia, tentunya masih ada warga yang mencoba untuk melakukan pulang kampung atau mudik.

Untuk itu, lanjut dia, dengan berakhirnya penyekatan ini, sebagai bentuk langkah antisipasi, Pemkot Surabaya mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya.

Febri mengatakan isi dari SE itu menyebut bahwa setiap perusahaan, kantor usaha atau pengelola usaha di Surabaya diimbau agar segera melakukan pendataan terhadap para karyawannya yang melakukan kegiatan perjalanan keluar kota selama libur Lebaran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wajib Laporkan Hasilnya

Setelah pendataan, kata dia, selanjutnya setiap perusahaan, kantor usaha, pengelola usaha diimbau agar segera melakukan tes swab PCR terhadap pekerja atau karyawan. Apabila karyawan tersebut, hasilnya negatif maka dipersilahkan kembali berkegiatan seperti sedia kala.

"Namun sebaliknya, ketika hasilnya positif wajib isolasi. Sembari menunggu hasil, mereka wajib karantina hingga hasilnya dinyatakan keluar. Kalau ada yang positif maka akan langsung kami tindaklanjuti dengan tracing (penelusuran)," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya memastikan, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke Satgas COVID-19 melalui lurah ataupun camat setempat. Tidak hanya itu, Febri meminta agar lebih mengoptimalkan peran Satgas COVID-19 yang dibentuk secara mandiri di masing-masing perusahaan.

"Semua itu kami lakukan untuk melindungi perusahaan serta karyawannya. Jadi sebaiknya diantisipasi untuk penyebaran ini. Karena gejalanya berbeda. Alangkah lebih bijaknya kita bergotong royong dan bersama-sama menjaga kota," katanya.

Hingga kini, ia memastikan SE tersebut terus disosialisasikan semasif mungkin kepada Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN), Ketua Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kota Surabaya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, camat dan lurah se-Surabaya.

"Kami terus sosialisasikan denga mendistribusikan SE ini ke perusahaan-perusahaan," katanya.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.