VIDEO: 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap
Terdapat dua orang warga Pamekasan, Madura, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, Surabaya, lantaran menjadi kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 800 gram melalui ekspedisi kapal laut, Kamis (20/5). Sabu-sabu tersebut disembunyikan dengan cara dibungkus aluminium foil dan dimasukkan di dalam termos air, lalu dibungkus dengan kardus agar terlihat seperti paket berisi perabotan rumah tangga. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.
MK (42) dan SR (41) warga Pamekasan, Madura, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lantaran menjadi kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu total 800 gram, melalui ekspedisi kapal laut, Kamis (20/5).
Kasus berawal dari informasi Bea Cukai Tanjung Perak, tentang pengiriman paket asal Malaysia yang diduga sabu-sabu. Polisi kemudian menyelidiki paket tersebut hingga ke tangan tersangka. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan cara dibungkus menggunakan aluminium foil, dan dimasukkan di dalam termos air lalu dibungkus kembali dalam kardus, agar terlihat seperti paket berisi perabotan rumah tangga.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, mengatakan barang haram dikirim oleh seorang bandar di Malaysia menggunakan kapal laut. Sementara, peran kedua tersangka adalah kurir yang disuruh bandar berinisial N, yang masih diburu polisi.
"Barang ini dibungkus aluminium foil, serta dimasukkan di dalam termos dan kemudian dimasukkan kardus, kemudian barang ini memang berasal dari Malaysia, sesuai dengan alamat pengirimnya adalah seorang wanita berinisial N, yang domisili saat ini ada di Malaysia, ditujukan kepada seorang wanita juga dengan inisialnya N juga, namun ternyata pada saat terjadi pengiriman barang, sesuai dengan nomor telepon yang ada, ternyata yang mengambil adalah dua orang kurir ini, dan ternyata pemiliknya bukan N yang tertera di kardus, tapi N yang saat ini DPO adalah seorang laki-laki," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Tanjung Perak, Surabaya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. Demikian seperti diberitakan pada Fokus, (24/5/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Miris, Pengendara Cuek dan Tak Beri Jalan Saat Ambulans Darurat Hendak Melintas
Unik 12 Apr 2024, 11:00 WIB -
VIDEO: Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Pamerkan Al-Quran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
Putri Candrawathi 02 Apr 2024, 19:45 WIB -
VIDEO: Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Pamerkan Al-Quran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
Putri Candrawathi 02 Apr 2024, 16:03 WIB
-
VIDEO: Benarkah Menggabungkan Jari Telunjuk dan Kelingking Bisa Deteksi Stroke?
Cek Fakta Baru saja -
Akhirnya Selesai Setelah 2 Tahun, Potret Masjid Ivan Gunawan yang Dibangun di Uganda
Hiburan 12 menit yang lalu -
VIDEO: Tuai Ragam Reaksi, Pria Ancam Terduga Pencuri Untuk Telanjang atau ke Polisi
Unik 13 menit yang lalu -
6 Pesona Mama Muda Jessica Mila setelah Melahirkan, Tampil Super Glowing Disebut Mirip Donna Agnesia
Lifestyle 17 menit yang lalu -
Dirumorkan Putus Dengan Rizky Nazar, Potret Syifa Hadju Liburan ke Bali - Body Goals Jadi Sorotan
Hiburan 35 menit yang lalu -
Duh Cantiknya Istri Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong
Hiburan 35 menit yang lalu -
VIDEO: Banjir Parah di Tanzania Renggut 155 Nyawa
Internasional 35 menit yang lalu -
Selebgram Terjerat Kasus Narkoba
Nasional 35 menit yang lalu -
Timnas Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia U-23
Sepak Bola 38 menit yang lalu -
Tidak Benar Prabowo Bagikan Bantuan Puluhan Juta Rupiah untuk Lansia dengan Mendaftar Melalui Whatsapp
Cek Fakta 40 menit yang lalu -
VIDEO: Ribut dengan Polisi, Debt Collector Nangis saat Ditangkap
Nasional 44 menit yang lalu -
Bumi Vs Plastik, Kebiasaan Kita yang Bikin Sampah Tak Terkendali
Lifestyle 44 menit yang lalu -
Bukan Kader PDI-P Lagi, Kemana "Rumah Baru" Jokowi dan Gibran?
Nasional 46 menit yang lalu -
Maxime Bouttier Berulangtahun Ke-31, Minta Luna Maya Tak Beri Kado - Kena Mental Ditanya Soal Nikah
Hiburan 49 menit yang lalu