Sukses

Pansus Minta Merger OPD Pemkot Surabaya Tak Kurangi Tugas Pokok

Pansus Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya berharap perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Surabaya, tidak mengurangi tugas pokok OPD sebelumnya.

Liputan6.com, Surabaya - Pansus Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya berharap perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Surabaya, tidak mengurangi tugas pokok OPD sebelumnya.

Ketua Pansus Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, pihaknya mencontohkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah  (DPBT) yang selama ini mengelola aset dan bangunan serta rumah susun (rusun) akan digabung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR).

"Aset daerah juga masuk ke Bagian Perlengkapan. Oleh karena itu setelah perampingan OPD apakah Bagian Perlengkapan masih tetap ada atau digabung. Ini yang masih kami lihat," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (29/5/2021).

Selain itu, lanjut dia, Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya yang diusulkan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, lanjut dia, ada bidang-bidang tertentu di DPRKP CKTR yang masuk ranah DLH.

"Rapat selanjutnya, kami akan membahas, bagian-bagian apa saja yang akan ditampung oleh OPD mana dan kewenangannya sejauh apa," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pansus berencana akan mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan terkait penjabaran tugas dan fungsi yang ada di OPD Pemkot Surabaya.

"Kami akan mengejar percepatan penyelesaian Pansus Perangkat Daerah ini," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera menyusun peraturan wali kota sebagai pengganti perubahan Perda Perangkat Daerah yang itu menjadi salah satu acuan dalam perubahan anggaran tahun 2021 pasca-perampingan OPD.

"Kita tidak masuk ke perubahan anggaran. Hanya saja pansus juga perlu adanya gambaran-gambaran terkait perampingan OPD," kata politikus Partai Demokrat ini. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 OPD Digabung

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan usulan penggabungan dan pemekaran OPD di Pemkot Surabaya sudah sesuai dengan aturan Kemendagri.

"Jadi biar connect (terhubung) di atasnya, anggarannya juga bisa connect dengan di atasnya. Kita penyesuaian-penyesuaian saja dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Eri.

Setidaknya, ada empat OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan akan dimerger yakni, DKRTH digabung dengan DLH,  DPBT digabung dengan DPRKP CKTR, Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). 

Selain itu, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang diusulkan bakal dipecah menjadi dua instansi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.