Sukses

2 Kali Batal Berangkat, 14 Calon Haji Situbondo Pilih Tarik Uang Pelunasan

Kasi Haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Adi Ariyanto menyatakan, ada 14 calon jemaah haji yang menarik uang pelunasan setelah dua kali gagal berangkat ke tanah suci.

Liputan6.com, Situbondo - Kasi Haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Adi Ariyanto menyatakan, ada 14 calon jemaah haji yang menarik uang pelunasan setelah dua kali gagal berangkat ke tanah suci.

"Ada 14 calon haji pelunasan tahun 2020 yang menarik uangnya. Jadi, ada dua jenis biaya haji, yakni setoran awal dan pelunasan. Setoran awal sebesar Rp 25 juta untuk memperoleh nomor porsi, sedangkan pelunasan dibayar ketika dipastikan akan berangkat," ujar Adi Ariyanto di Situbondo, Jumat (4/6/2021), dilansir Antara.

Ia menjelaskan, bagi calon haji yang menarik uang setoran pelunasan yang besarnya antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta itu konsekuensinya harus membayar setoran pelunasan sesuai dengan biaya yang ditetapkan di tahun pemberangkatan haji berikutnya.

Sedangkan bagi calon haji yang tidak melakukan penarikan setoran pelunasan, nantinya tidak akan dipungut biaya tambahan ketika sudah ada penetapan pemberangkatan haji berikutnya.

"Misal, pada 2022 ada pemberangkatan haji, bagi mereka yang tidak melakukan penarikan, tidak perlu membayar biaya tambahan, seandainya ada biaya tambahan. Tapi, bagi yang melakukan penarikan uang pelunasan akan dikenakan biaya pelunasan sesuai dengan biaya tahun itu," kata Adi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Calon Jemaah Haji Meninggal

Ia menambahkan jamaah calon haji yang sudah melakukan pelunasan pada 2020 sebanyak 648 orang dan sudah dua tahun ini gagal berangkat karena pandemi COVID-19.

"Ada 15 calon haji pelunasan tahun 2020 meninggal dunia dan sebagian besar digantikan oleh ahli warisnya," tuturnya.

Pembatalan keberangkatan jamaah calon haji tahun ini berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.