Sukses

Kronologi Hajatan di Rumah Kepala Desa Sidoarjo Dibubarkan Satgas Covid-19

Hajatan di rumah kepala desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, dibubarkan satgas Covid-19, Sabtu (5/6/2021).

Liputan6.com, Surabaya- Hajatan di rumah kepala desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, dibubarkan satgas Covid-19, Sabtu (5/6/2021). Hajatan yang disertai hiburan wayang kulit di Sidoarjo itu dibubarkan karena melewati jam malam.

“Selain melewati jam malam pukul 22.00 WIB, acara itu juga tidak berizin,” ujar Kapolsek Buduran Sidoarjo Kompol Samirin, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (6/6/2021).

Pembubaran dilakukan bersama dengan aparat gabungan tiga pilar. Mereka menyampaikan acara itu melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19.

Tuan rumah pun berkenan menghentikan pembubaran hiburan hajatan. Ia menegasakan hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020.

Seusai pembubaran hajatan, tim satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi bila hajatan digelar kembali.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.