Sukses

Soal TWK, Pimpinan KPK Perlu Diapresiasi

Djuni menyatakan, tidak boleh merasa ada yang lebih hebat dan merasa lebih berjasa, sehingga tidak menerima hasil dari proses tersebut. Apalagi dipolitisir dan dibangunlah opini seakan ada permainan.

Liputan6.com, Surabaya - Pengamat Sosial Politik Ubhara Djuni Thamrin menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai persyaratan alih status menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN), sudah prosedural dan perlu diapresiasi.

"Proses tersebut lumrah terjadi pada setiap instansi yang lagi mengubah status dan perlu dinilai adalah institusinya bukan perorangannya. Persoalan ada yang tidak puas, tentu itu juga bagian dari konsekuensi yang tidak bisa dihindari," ujarnya, Rabu (9/6/2021).

Djuni menyatakan, tidak boleh merasa ada yang lebih hebat dan merasa lebih berjasa, sehingga tidak menerima hasil dari proses tersebut. Apalagi dipolitisir dan dibangunlah opini seakan ada permainan.

"Padahal yang perlu ditegaskan KPK itu sebagai institusi atau lembaga yang keputusannya diambil secara kolektif kologial. Sangat tidak mungkin adanya dominasi seseorang untuk mengatur semua hal dari proses tersebut," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Waktu

Sebaiknya, semua pihak termasuk kelompok atau perorangan yang merasa dirugikan lebih melihat kepentingan KPK ke depan. Bersama-sama menjaga independensi KPK dan anggaplah proses tersebut adalah proses regenerasi.

"Masih banyak g anak bangsa yang bisa membuat KPK lebih baik kedepan, lebih menjawab pertanyaan masyarakat tentang pemberantasan korupsi di negeri tercinta ini. Biar waktu yang akan menilai apakah KPK akan mengalami kemunduran atau justru sebaliknya," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK