Sukses

Cegah Covid-19, Kunker ke Surabaya Kini Wajib Negatif Covid-19

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal.

Liputan6.com, Surabaya - Pelaku kunjungan kerja (kunker) dari luar daerah wajib menunjukkan hasil tes usap PCR jika ingin masuk ke Surabaya.

"Ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dikutip dari Antara, Selasa (8/6/2021).

Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor 443/5741/436.8.4/2021 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya. Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.

Untuk itu, kata dia, dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal.

Pertama, diimbau untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif.

Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

"Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja," ujarnya.

Kedua, diimbau agar seluruh Perangkat Daerah yang menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja itu, harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prokes

Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.

"Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan SE yang mengatur kunjungan kerja ini sangat penting untuk bersama-sama menjaga dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sebab, kata dia, Wali Kota Surabaya ingin Kota Pahlawan ini tetap terkendali kasus COVID-19.

"Jadi, ini sebenarnya langkah antisipasi untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19, supaya sama-sama aman," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.