Sukses

Dana Penanganan Dampak Gempa Malang Mulai Cair, Berapa Angkanya?

Dana tunggu hunian tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.716 keluarga yang terdampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,1 pada 10 April 2021.

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan, dana penanganan dampak gempa mulai dicairkan dan segera diberikan kepada warga terdampak di wilayah tersebut.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, untuk saat ini dana tunggu hunian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah mulai dicairkan dan ditransfer ke rekening Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kabupaten Malang.

"Hari ini sudah ada yang ditransfer dari BNPB, dana tunggu hunian sebesar Rp 500 ribu yang dipergunakan untuk membayar sewa tempat tinggal," kata Didik di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Selasa, 8 Juni 2021, dilansir dari Antara.

Didik menjelaskan sebelum dana tunggu hunian tersebut disalurkan kepada warga terdampak, BPBD Kabupaten Malang akan melakukan proses verifikasi, sebelum nantinya juga dilakukan uji publik.

Menurut Didik, pada saat uji publik juga akan diumumkan hasil verifikasi terkait para penerima bantuan dana tunggu hunian itu. Dana tunggu hunian tersebut akan diberikan untuk tiga bulan dengan besaran Rp 500 ribu per bulan.

"Uji publik itu dalam bentuk kita mengumumkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Malang terhadap calon warga penerima dana tunggu hunian," kata Didik.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk 1.716 Keluarga Terdampak Gempa

Didik menambahkan dana tunggu hunian tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.716 keluarga yang terdampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,1 pada 10 April 2021. Dana tunggu hunian tersebut diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan parah.

"Yang kita ajukan sebanyak 1.716 rumah. Tapi, ada tambahan yang kedua (dampak gempa Blitar)," kata Didik.

Terkait bantuan dana untuk pembangunan rumah rusak, lanjut Didik, saat ini masih dalam proses pencairan. Dana tersebut akan dicairkan setelah dana tunggu hunian telah diterima oleh warga terdampak.

"Untuk yang Rp 50 juta, Rp 25 juta dan seterusnya itu, masih berproses. Wujud bantuan itu nantinya tidak berupa uang tunai, namun dalam bentuk bangunan dengan model yang sudah ditentukan," kata Didik.

Pada 10 April 2021, gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 6,1 mengguncang wilayah Kabupaten Malang. Gempa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan menyebabkan kerusakan yang cukup besar.

Berdasarkan catatan BPBD Kabupaten Malang, dampak gempa bumi tersebut tersebar di 32 kecamatan dari 33 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

Selain itu, sebanyak 641 fasilitas umum juga rusak, terdiri dari 226 sekolah, 233 rumah ibadah, 23 unit fasilitas kesehatan, dan 159 fasilitas umum lainnya. Untuk korban meninggal dunia tercatat ada empat orang dan 110 orang lainnya mengalami luka-luka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.