Sukses

Dispendukcapil Bangkalan Tutup Sementara Layanan E-KTP

Penutupan sementara pelayanan perekaman e-KTP itu dilakukan sejak Senin (7/6/2021) dan akan berlangsung hingga kondisi Bangkalan membaik.

Liputan6.com, Bangkalan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, menutup sementara layanan perekaman KTP elektronik di kantornya dan Mal Pelayanan Publik setempat seiring melonjaknya kasus COVID-19 di wilayah itu.

"Penutupan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 mengingat penyebaran virus corona di Bangkalan sangat mengkhawatirkan," kata Kepala Dispendukcapil Bangkalan H. Zakaria di Bangkalan, Rabu, 9 Juni 2021.

Ia menjelaskan penutupan layanan hanya pada perekaman KTP-e, sedangkan jenis pelayanan lainnya tetap berjalan, seperti legalisasi KTP dan pembuatan akta kelahiran, dilansir dari Antara.

"Kami fokus pada perekaman karena praktik perekaman KTP-e ini membutuhkan kontak langsung antara pemohon dengan petugas," katanya, menjelaskan.

Menurut Zakaria, penutupan sementara pelayanan perekaman KTP-e itu dilakukan sejak Senin (7/6) dan akan berlangsung hingga kondisi Bangkalan benar-benar dinyatakan telah membaik dari penularan COVID-19.

Penutupan sementara ini juga dalam rangka mencegah kemungkinan adanya petugas terpapar COVID-19, mengingat pemohon KTP-e di Bangkalan tersebar di semua kecamatan, termasuk pemohon dari empat kecamatan yang telah ditetapkan masuk zona merah, yakni Bangkalan, Arosbaya, Geger, dan Klampis.

"Jadi, penutupan pelayanan perekaman KTP eletronik ini akan dibuka lagi kalau kondisinya sudah terkendali," katanya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelayanan Lain

Jenis pelayanan administrasi kependudukan lainnya tetap dibuka seperti biasa, namun dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.

"Kalau pelayanan yang lain tetap buka sebagaimana biasa karena tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, tapi diperketat dan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Kasus COVID-19 di Kabupaten Bangkalan melonjak pascalibur Lebaran 1442 Hijriah, karena masyarakat di wilayah itu abai menerapkan protokol kesehatan.

Akibat lonjakan kasus ini, warga Bangkalan di empat kecamatan dilarang ke luar rumah, termasuk dilarang bepergian ke Surabaya.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dalam rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (8/6), menyebutkan total jumlah kasus baru COVID-19 di daerahnya hingga 7 Juni 2021 mencapai 322.

Sementara total jumlah pasien positif yang terdata Satgas COVID-19 sejak pandemi berlangsung hingga saat ini sebanyak 1.899 orang, dengan perincian, 1.521 orang sembuh, 188 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif hingga 8 Juni 2021 sebanyak 190 orang.

Saat ini, Bangkalan tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah kasus aktif COVID-19 terbanyak di Jawa Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.