Sukses

Larangan Vaping Diusulkan Masuk Revisi PP 109

Usul itu berdasarkan survei Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menemukan adanya ratusan merk rokok elektronik mengandung bahan narkotika dan zat berbahaya lain.

Liputan6.com, Surabaya - Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengusulkan agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan memasukkan pasal larangan rokok elektronik atau vaping.

Usul itu berdasarkan survei Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menemukan adanya ratusan merk rokok elektronik mengandung bahan narkotika dan zat berbahaya lain. Karena itu, kontrol dan pelarangan terhadap vaping mendesak dilakukan.

”PP 109/2012 belum mengatur pelarangan rokok elektronik. Mungkin karena pada saat PP itu dibuat, rokok elektronik belum mewabah seperti sekarang ini,” tutur Ketua Umum komnas PT Hasbullah Tabrany, Rabu (9/6).

Hasbullah mengatakan, urgensi pelarangan rokok elektronik juga dikuatkan oleh tidak adanya bukti riset yang mendukung pendapat bahwa mengkonsumsi rokok elektronik lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

”Saya pernah didatangi oleh 3 agen besar rokok elektronik. Saya minta mereka membuktikan bahwa rokok elektronik lebih aman daripada rokok konvensional. Nyatanya mereka tak bisa menunjukkan bukti,” Jelas Hasbullah.

Selain pelarangan rokok elektronik, lanjut mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu, revisi PP 109/2012 juga akan meliputi pelarangan iklan dan promosi rokok di berbagai platform media. Juga pembesaran gambar peringatan (pictorial health warning/PHW) menjadi 90%, maupun memperbanyak penyediaan fasilitas layanan berhenti merokok.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naikan Dana Bagi Hasil

Untuk mengurangi dampak sosial ekonomi akibat pelarangan rokok, Hasbullah meminta pemerintah menaikkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk para petani. ”Saat ini para petani hanya menerima 2%, oleh sebab itu saya minta dinaikkan menjadi 10%,” tegasnya.

Hasbullah mengaku optimis menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan memegang komitmennya untuk menyelesaikan persoalan revisi PP 109/2012. Apalagi, meski telah diberlakukan lebih dari sewindu, PP 109/2012 terbukti belum mampu mengendalikan laju pertumbuhan angka perokok.

Riset kesehatan dasar (Riskesdas) menyebutkan, jumlah absolut perokok telah mengalami kenaikan. Jika di 2013 ada 64,9 juta jiwa, kemudian di tahun 2018 meningkat menjadi 65,7 juta jiwa. peningkatan prevalensi terjadi pada perokok usia 10-18 th, dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2019. Perokok pemula meningkat 240% dari tahun 2017 ke 2019 dari 9,6% menjadi 23,1% dan usia 15-19 meningkat 140% dari 36,3 menjadi 52,1%.(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.