Sukses

ASN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Surabaya, Begini Modusnya

Modusnya di antaranya dengan memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan.

Liputan6.com, Surabaya - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu tersangkanya.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

"Komplotan mafia tanah ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp 476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya," katanya di Surabaya, Kamis, 10 Juni 2021.

Masing-masing yang telah ditetapkan tersangka adalah Djerman Prasetyawan, usia 49 tahun, Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52), semuanya warga Kota Surabaya, dilansir dari Antara.

Kombes Isir menjelaskan modusnya di antaranya dengan memalsukan dokumen objek tanah, hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan, serta selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat.

Bahkan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya kasus mafia tanah ini terbongkar.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perangkat Kelurahan

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto berdalih mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang karena telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.

"Salah satu lampiran dalam pengajuan yang mereka sertakan adalah bukti putusan pengadilan. Bagi kami sudah formal dan lengkap. Karenanya kemudian dilakukan pengukuran hingga akhirnya terbit peta bidang," katanya.

Ketika belakangan diketahui ada pemalsuan dalam berkas pengajuan tersebut, menurut Kartono, menjadi ranah kepolisian untuk membuktikannya.

Kombes Isir membenarkan ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Surabaya yang dijadikan lampiran pengajuan sertifikat hak milik yang diajukan oleh para tersangka.

"Kawan-kawan dari Kantor Pertanahan Surabaya I secara yuridis formilnya melihat ada putusan pengadilan, sehingga kemudian diproses melakukan pengukuran hingga menerbitkan peta bidang. Namun secara materiil, yang kemudian bisa kita ungkap, ternyata ada setingan," ucapnya.

Kapolrestabes menandaskan dalam komplotan mafia tanah yang telah ditetapkan tersangka ini, ada yang berperan sebagai pendana. Selain itu, Subagiyo, salah satu tersangka, adalah seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.