Sukses

PPKM Mikro di Kota Madiun Diperpanjang hingga 28 Juni, Kegiatan Dibatasi

Sesuai data, kasus aktif COVID-19 di Kota Madiun masih cukup tinggi, yakni mencapai 129 kasus hingga Rabu (16/6) 2021.

Liputan6.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, menyusul penyebaran kasus COVID-19 di wilayah setempat yang masih tinggi.

"Saya ingatkan kembali kepada warga Kota Madiun untuk menghindari kerumunan serta mobilitas. Jangan lengah, terus tingkatkan disiplin protokol kesehatan," ujar Wali Kota Madiun Maidi dalam keterangan di Madiun, Rabu malam, 16 Juni 2021.

Menurut ia, keputusan perpanjangan PPKM skala mikro tersebut diatur dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini karena tren penularan kasus COVID-19 di Kota Madiun masih terus terjadi.

Sesuai data, kasus aktif COVID-19 di Kota Madiun masih cukup tinggi, yakni mencapai 129 kasus hingga Rabu (16/6) 2021, dilansir dari Antara.

Wali Kota Maidi menilai pemberlakuan PPKM Mikro merupakan salah satu kunci penekanan penyebaran COVID-19 yang diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi yang konsisten dikerjakan.

Namun yang menjadi poin penting penanggulangan COVID-19 terletak pada kepatuhan masyarakat itu sendiri dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga untuk mendukungnya, posko-posko PPKM akan diaktifkan kembali, tim satgas COVID-19 serta pendekar waras dari tingkat kelurahan hingga kecamatan juga akan terus dioptimalkan tugas dan tanggung jawabnya. Penyekatan akses masuk ke Kota Madiun juga akan diperketat.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Resepsi Pernikahan

Melalui perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah kegiatan juga masih dibatasi, di antaranya hajatan/resepsi pernikahan, selamatan/kenduri/bancakan dan sejenisnya dilakukan maksimal 50 orang per shift atau maksimal empat shift.

Hidangan tidak diperkenankan prasmanan melainkan dibawa pulang. Kegiatan sosial seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan dengan pembatasan maksimal 25 persen setelah mendapat izin dari Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dengan penerapan prokes lebih ketat.

Berikutnya, jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi pukul 15.00 hingga 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kapasitas yang sama juga diterapkan pada operasional warnet atau game online dengan pembatasan waktu sampai pukul 22.00 WIB.

Jam operasional pusat perbelanjaan/mall/bioskop sampai pukul 21.00 WIB dan kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 sampai 21.00 WIB.

Pihaknya meminta warga untuk mematuhinya sehingga kasus penyebaran COVID-19 di Kota Madiun dapat ditekan.

Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Rabu (16/6) mencapai 2.875 orang. Dari jumlah itu, 2.553 orang di antaranya telah sembuh, 42 lainnya masih dalam perawatan, 87 orang isolasi mandiri, dan 193 orang meninggal dunia.

Tambahan kasus per Rabu (16/6), konfirmasi baru 23 orang, sembuh 10 orang, dan meninggal dunia dua orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.