Sukses

Semua Sudah Nontunai, Pemkab Kediri Bakal Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata

Kebijakan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kediri yang telah dibentuk.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Kediri akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pungutan ilegal di fasilitas publik, termasuk objek wisata, mengingat saat ini sudah diterapkan transaksi nontunai untuk masuk objek wisata.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengemukakan, pihaknya mendapatkan laporan di lokasi objek wisata terjadi praktik pungutan ilegal. Untuk itu, pemkab telah mengeluarkan surat yang isinya imbauan tidak ada pungutan ilegal.

"Saya menegaskan tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri," katanya di Kediri, Senin, 21 Juni 2021.

Di daerah ini, kata dia, untuk masuk objek wisata sudah diterapkan transaksi nontunai. Hal itu juga sebagai upaya demi mencegah terjadinya praktik pungutan ilegal, dilansir dari Antara.

"Untuk pengelolaan wisata, kami sudah menggunakan sistem TNT (transaksi nontunai). Pada sistem ini semuanya sudah berbasis elektronik sehingga meminimalisasi terjadinya praktik pungutan liar," katanya.

Pemerintah Kabupaten Kediri memutuskan memanfaatkan layanan pembayaran nontunai untuk transaksi pajak daerah sehingga mempercepat layanan dan mengurangi risiko kontak langsung, mengingat saat ini masih pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kediri yang telah dibentuk sebelumnya.

Selain itu, kebijakan ini juga meminimalisasir risiko kontak langsung mengingat saat ini masih pandemi COVID-19.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Transaksi Digital

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri Sofwan Kurnia juga mengapresiasi langkah pemkab setempat yang memanfaatkan digitalisasi dalam transaksi pajak daerah.

Dalam praktiknya, pelaksanaan transaksi nontunai sementara di dua lokasi wisata, yakni Gunung Kelud (1.371 meter di atas permukaan laut) di Kecamatan Ngancar dan Air Terjun Dolo di Dusun Besuki, Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, transaksi digital dilakukan di pasar tradisional, termasuk di area Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) juga ikut mendorong digitalisasi wisata Gunung Kelud (1.731 meter di atas permukaan laut) dengan meluncurkan e-Ticketing berbasis aplikasi mobile untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke gunung tersebut.

Direktur TI dan Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo mengatakan bahwa wisatawan dapat melakukan pembayaran nontunai menggunakan layanan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Bank Jatim.

Ia menjelaskan inovasi tersebut merupakan langkah konkret dalam meminimalisasi penyebaran virus COVID-19 melalui uang tunai yang beredar di tengah masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.