Sukses

PN Surabaya Lockdown Sepekan, 31 Pegawai Positif Covid-19

Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan, keputusan tutup sementara diambil setelah ada 27 pegawai dinyatakan positif virus corona.

Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya lockdown atau ditutup sementara selama tujuh hari, mulai Jumat hari ini  hingga 9 Juli 2021.

Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan, keputusan tutup sementara diambil setelah ada 27 pegawai dinyatakan positif virus corona.

"Dari jumlah 275 orang ikut swab, mereka yang positif terpapar ada 27 orang, terdiri atas hakim, staf, dan juga petugas keamanan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).

Sebelum dilakukan tes usap hari ini, sebanyak empat orang pegawai PN Surabaya yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, dan staf lebih dulu terpapar COVID-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).

"Semuanya sedang menjalani penyembuhan dengan cara isolasi mandiri " katanya.

Dengan adanya penambahan 27 orang yang positif COVID-19, total pegawai dilingkungan PN Surabaya yang terpapar virus corona sebanyak 31 orang.

"Untuk menekan timbulnya penyebaran secara meluas kepada masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, diputuskan lockdown terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yang sedang berjalan," ujarnya.

Terhadap perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya, Martin menambahkan sidang tetap dilanjutkan. Sedangkan perkara perdata diimbau untuk ditunda dalam waktu yang panjang.

"Selain itu, diberlakukan sistem WFO (work from office) dan WFH (work from home) artinya bagi yang tak ada persidangan diimbau bekerja dari rumah," tukasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isolasi Mandiri

Ia mengatakan pembatasan sangat ketat bagi masyarakat untuk sementara waktu agar tidak berkunjung ke kantor PN Surabaya. Sedangkan untuk pelayanan yang bersifat darurat, seperti perpanjangan penahanan, dilayani di ruang sementara pada bagian depan kantor pengadilan.

"Bagi hakim atau ASN yang positif COVID-19 diperintahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga sembuh dan wajib menunjukkan hasil swab PCR sebagai bukti sembuh," tukasnya.

Martin menambahkan masa lockdown terbatas tersebut akan diperpanjang atau tidak, tergantung pengamatan hasil pemantauan selama tujuh hari ke depan.

"Bila masyarakat membutuhkan informasi dalam berbagai hal tentang layanan yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengakses aplikasi Sipintar melalui telepon pintar," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.