Sukses

Saran DPRD, Vaksinasi Anak Surabaya di Sekolah Saja

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengusulkan agar vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak usia 12-17 tahun dilakukan di sekolah masing-masing.

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengusulkan agar vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak usia 12-17 tahun dilakukan di sekolah masing-masing.

"Vaksinasi tetanus, campak, difteri yang sebelumnya maupun yang secara berkala sudah dijalankan di sekolah oleh petugas puskesmas setempat. Sehingga, pola atau skema vaksinasi di sekolah juga bisa dilaksanakan ketika vaksinasi COVID-19," katanya, Sabtu (10/3/2021), dilansir Antara.

Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya terkait dengan pendataan pendataan siswa yang memenuhi kriteria usia untuk vaksinasi. 

Selain itu, lanjut dia, Dispendik Surabaya juga segera sosialisasi kepada sekolah dan orang tua untuk memberikan penjelasan mengenai pentingnya kenapa harus ada vaksinasi untuk anak. 

"Untuk kedepannya vaksinasi harus tetap atas izin orang tua dari si anak," ujarnya.

Tentunya, kata dia, pihaknya berharap bahwa manfaat dari vaksinasi benar-benar dapat tersosialisasi kepada orang tua, baik melalui sekolah maupun guru, begitu juga tentang pentingnya protokol kesehatan tetap dipatuhi meski sudah vaksin. 

Hal ini bertujuan agar penanganan COVID-19 di Kota Surabaya bisa lebih cepat terkendali dan target herd immunity bisa segera tercapai.

"Semoga semua upaya lahir batin dalam menangani wabah COVID-19 berjalan lancar dan barokah," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Pendampingan

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khunus Khotimah mengaku bersyukur jika vaksin mulai menyasar anak usia 12-17 tahun. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tetap berharap untuk lansia dan warga yang rentan terpapar juga terus di sosialisasikan dan dituntaskan. 

"Jangan sampai fokus untuk usia 12-17 tahun namun justru yang lansia dan usia rentan tidak dituntaskan," ujarnya.

Adapun yang tidak kalah penting dari perlindungan anak-anak itu, menurut Khusnul, adalah pendamping psikolog bagi anak-anak yang mengalami traumatik akibat ditinggal oleh yang dicintainya akibat COVID-19. 

Untuk itu, ia mendorong Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) untuk berkomunikasi dengan Satgas COVID-19 dan Dinkes Surabaya guna meminta data terkait anak yang mengalami hal tersebut. 

"Setelah itu dilakukan pendampingan oleh para Psikolog-Psikiatri yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.