Sukses

Jual Oksigen Melebih Batas Atas, Kakak Adik di Sidoarjo Diringkus Polisi

Nico menceritakan, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700.000 dan menjualnya kepada FR seharga Rp 1,35 juta

Liputan6.com, Jakarta Polda Jatim mengamankan tiga pria warga Sidoarjo, berinisial AS, FR dan TW lantaran dugaan kasus penjualan tabung oksigen yang dijual diatas Harga Eceran Tinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Tiga orang tersebut, dua diantaranya adalah tersangka, sedangkan satu orang lainnya adalah saksi atau pembeli tabung oksigen," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, di Mapolda Jatim, Senin (12/7/2021).

Nico menceritakan, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700.000 dan menjualnya kepada FR seharga Rp 1,35 juta. Padahal HET tabung oksigen senilai Rp 750.000.

"AS dibantu TW yang merupakan adik kandungnya. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya yang berukuran satu meter kubik melalui akun facebook dan juga whatsapp grup," ucapnya.

Nico mengatakan, dari informasi masyarakat ditemukan ada yang mencari keuntungan dengan menjual tabung oksigen melebihi HET. Pihaknya juga menyita barang bukti berupa 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021.

"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan disisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan panik

Jenderal bintang dua ini mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali.

Sebab, lanjut Nico, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19. "Kami akan koordinasi supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ucapnya.

Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam beberapa pasal.

Pasal tersebut yaitu Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.