Sukses

Penyekatan Jalan Tol di Jatim Bertambah Jadi 12 Titik, Mana Saja?

Mekanisme penyekatan adalah pemeriksaan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Liputan6.com, Surabaya - Penyekatan di jalan tol wilayah Jawa Timur diperluas. Awalnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk hanya menyekat di 10 titik, kini menjadi 12 titik di sejumlah gerbang tol.

Penyekatan ini mendukung progam pemerintah sebagai upaya menekan laju kenaikan angka kasus Covid-19 yang bisa menyebar lewat mobilitas warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami berkoordinasi pihak Kepolisian dan TNI untuk mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut, dengan melakukan pengaturan lalu-lintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group," jelas Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru di Surabaya, Kamis, 15 Juli 2021.

Heru menyebut sebanyak 12 GT yang ditutup di wilayah Jatim itu masing-masing GT Ngawi, Nganjuk, Penompo, Exit Sidoarjo 1, Pandaan, Bangil, Rembang, Exit Purwodadi, Exit Lawang, Exit Singosari, Exit Pakis, dan Exit Malang, dilansir dari Antara.

"Kami di lokasi penyekatan melakukan tindakan secara situasional, sesuai dengan diskresi kepolisian sehingga dapat terjadi implementasi yang dinamis di lapangan," kata Heru.

Sementara itu, mekanisme penyekatan adalah pemeriksaan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan, seperti sertifikat vaksin, surat tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif, serta surat tugas/surat tanda registrasi pekerja (STRP).

"Selain itu, kami lakukan juga pemeriksaan terhadap perjalanan pengguna jalan, beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM berlangsung yaitu kendaraan angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial dan kendaraan dari sektor kritikal, termasuk kendaraan TNI, nakes serta emergency," katanya.

Heru menegaskan selain jenis-jenis kendaraan itu, apabila tidak memenuhi persyaratan akan diputar arahkan oleh petugas kepolisian dan TNI kembali ke daerah asal.

"Kami dari Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," katanya.

Diimbau kepada pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM darurat ini dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan jika harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, guna menekan penyebaran COVID-19, katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.