Sukses

Dinkes Pamekasan Sediakan Fasilitas Bersalin Khusus Pasien Covid-19

Ibu hamil yang ditolak rumah sakit untuk melakukan persalinan itu bernama Agustin Damayanti, berasal dari Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Liputan6.com, Pamekasan - Mengantisipasi terjadinya penolakan terhadap persalinan ibu hamil yang terpapar Covid-19 seperti yang terjadi pada 5 Jili lalu, Dinas Kesehatan Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya menambah sarana baru khusus persalinan pasien terpapar Covid-19.

"Rencana awal hanya di kantor IBI Pamekasan, tapi di RSUD dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan juga kami sediakan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Ahmad Marsuki dalam keterangan persnya di Pamekasan, Kamis, 15 Juli 2021.

Marsuki akhirnya bersedia menyampaikan keterangan pers setelah ditegur Bupati Baddrut Tamam soal kasus ibu hamil positif COVID-19 yang hendak melahirkan tetapi ditolak oleh semua rumah sakit di Pamekasan, hingga akhirnya meminta bantuan Bupati Sampang, dilansir dari Antara.

Alasannya, karena pihak rumah sakit tidak menyediakan ruang khusus bersalin bagi ibu hamil yang hendak melahirkan, sedangkan semua ruang perawatan, termasuk ruang bersalin digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19.

Ibu hamil yang ditolak rumah sakit untuk melakukan persalinan itu bernama Agustin Damayanti, berasal dari Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Selama sekitar delapan jam keluarga Agustin mencari rumah sakit yang bersedia membantu persalinannya, dan baru bisa dioperasi di RS Nindita Sampang berkat bantuan Bupati Sampang Slamet Junaidi.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada 9 Bed

Bupati Baddrut Tamam yang mengetahui ada ibu hamil positif COVID-19 yang ditolak diberbagai rumah sakit di Pamekasan itu langsung menggelar rapat koordinasi dan memerintahkan dinkes bergerak cepat.

"Saat ini RSUD Pamekasan sudah menyediakan ruang khusus bagi ibu hamil positif COVID-19 yang hendak melahirkan sebanyak sembilan bed, dan menjadikan kantor IBI yang terletak di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, sebagai tempat bersalin," katanya.

Ia menjelaskan, di RSUD Pamekasan untuk ibu hamil positif COVID-19 yang hendak melahirkan secara caesar, sedangkan di kantor IBI untuk ibu hamil yang terpapar COVID-19 dan hendak melahirkan secara normal.

Untuk ibu hamil yang hendak melahirkan secara normal dan tidak terpapar COVID-19, menurut Marsuki tetap bisa dilaksanakan di puskesmas terdekat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.