Sukses

45 Calon Pengantin di Malang Urung Menikah, Terganjal Aturan PPKM Darurat

Batalnya pernikahan tersebut, dikarenakan banyak faktor. Pastinya, karena mengikuti aturan dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama selama massa PPKM Darurat.

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 45 calon pengantin di Kota Malang gagal menikah di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Batalnya pernikahan tersebut, dikarenakan banyak faktor. Pastinya, karena mengikuti aturan dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama selama massa PPKM Darurat.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang M Rosyad mengatakan, 45 calon yang batal menikah tersebut didasari dari jumlah total 217 pengantin yang telah mendaftar kepada KUA dengan data terhitung sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2021 lalu.

"Ada 34 calon yang menunda pernikahan karena tidak tes Swab Antigen. Lalu ada 8 calon pengantin yang tertunda, karena hasil Swab Antigennya positif Covid-19. Serta ada tiga pasangan lainnya, karena alasan lain," ujar Rosyad, Senin (19/7/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

 Jumlah 45 calon pengantin yang menunda pernikahannya tersebut, terbagi di lima kantor KUA di setiap kecamatan di Kota Malang. Mulai dari kantor KUA Blimbing ada 18 calon pengantin, 13 calon di kantor KUA Kedungkandang, 7 calon di KUA Lowokwaru, 4 calon di KUA Sukun dan 1 calon di KUA Klojen.

"Kalau yang 34 pasangan itu mundur karena tidak Swab. Artinya mundur itu mereka sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut Swab Antigen," ungkapnya.

Kewajiban tersebut, memang harus dilakukan pada massa PPKM Darurat. Yakni harus ada lima orang yang mengikuti swab antigen. Dua orang calon pengantin, dua orang saksi, satu orang wali dan juga satu penghulu dari KUA.

"Swab (antigen) itu kan lima orang. Biayanya gak sedikit. Tidak semua bisa, apalagi di masa pandemi seperti ini," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu PPKM Darurat Usai

Sementara itu, untuk delapan pasangan yang menunda pernikahan, karena terkonfirmasi positif Covid-19, terdiri dari salah satu pasangan calon dan juga ada dari pihak wali.

"Kalau yang tiga pasangan menunda tanpa alasan itu, gak tahu. Mereka mencabut berkas dan mereka tidak bilang, apakah itu karena Swab atau apa. Itu memang hak mereka," tuturnya.

Untuk 45 calon pengantin yang harus menunda pernikahannya, kata Rosyad, itu akan ditunda hingga massa PPKM Darurat selesai.

"Ya tergantung mereka. Karena pernikahan itu kan ada yang menghitungn juga spiritual Jawa kan. Yang penting ditunda sampai PPKM Darurat selesai. Atau mereka bisa melaksanakan kalau membuktikan telah sehat dengan membawa hasil swab negatif, tentu tetap kita fasilitasi. Kita fleksibel saja," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.