Sukses

Ingat, Bromo dan Semeru Masih Ditutup hingga 25 Juli

Selama masa PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup dari kegiatan wisata.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk memperpanjang penutupan kawasan wisata Gunung Bromo dan pendakian Semeru diperpanjang hingga 25 Juli 2021, setelah pemerintah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Penutupan objek wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diperpanjang hingga 25 Juli 2021," kata Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Novita Kusuma Wardani, Rabu (21/7/2021).

Perpanjangan penutupan kawasan Bromo Tengger Semeru itu memperhatikan arahan Presiden Jokowi terkait pelaksanaan PPKM. Perpanjangan penutupan kawasan taman nasional tersebut tertuang dalam surat dengan nomor PG.20/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2021.

Selama masa PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup dari kegiatan wisata. Penutupan tersebut dalam upaya meminimalisasi risiko semakin meluasnya COVID-19.

Balai Besar TNBTS mengingatkan kepada masyarakat agar tertib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar mampu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengumuman Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021) malam mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika tren kasus konfirmasi positif COVID-19 terus mengalami penurunan, maka akan dilakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Nantinya jika kasus konfirmasi terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian sektor usaha lain seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha sejenis lainnya, diizinkan buka dengan menerapkan protokol COVID-19 hingga pukul 21.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.