Sukses

Mulai Berlaku, Tilang Elektronik di Tulungagung Jaring Puluhan Kendaraan

Pelanggar atau pemilik kendaraan selanjutnya diberi arahan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk atau PT Pos Indonesia.

Liputan6.com, Tulungagung - Pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) di Tulungagung mulai memakan korban. Sedikitnya 20 kendaraan yang mayoritas kendaraan roda empat atau lebih teridentifikasi melanggar.

"Mayoritas melanggar peringatan rambu lampu merah," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan dikutip dari Antara, Minggu (1/8/2021).

Kendaraan yang terdeteksi melanggar selanjutnya diberi surat tilang yang dikirim langsung ke alamat sesuai data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat di kepolisian.

Pelanggar atau pemilik kendaraan selanjutnya diberi arahan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk atau PT Pos Indonesia.

Jika tidak cepat dibayar, kata dia, maka denda otomatis akan terakumulasi atau tertagih secara komulatif saat membayar pajak tahunan kendaraan.

"Untuk kendaraan yang sudah dijual, pemilik bisa segera melapor menjual agar jika ada kasus pelanggaran ETLE seperti ini tidak tertagih karena STNK masih terverifikasi atas nama pemilik lama," katanya.

Di Tulungagung, piranti ETLE hanya dipasang di Simpang Empat Tamanan. Titik tersebut diniai mewakili karena lokasinya strategis di jalur nasional sekaligus berada di pusat kota yang terhubung dengan akses menuju Trenggalek, Blitar, Kediri maupun jalur Pansela (JLS) di Tulungagung selatan yang kini sedang dibangun.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Patuh

Ada beberapa titik simpang empat lain yang akan dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung sesuai rekomendasi Satlantas Polres Tulungagung. Namun pengadaan maupun pemasangan masih menyesuaikan ketersediaan anggaran di APBD setempat.

Pemasangan ETLE sendiri membuat pengendara lebih patuh dalam berlalu lintas. Dulu rambu lalu lintas sering diterabas, terutama saat tanda lampu rambu lalu lintas mulai berubah dari hijau ke kuning.

Namun seiring sosialisasi penerapan sistem ETLE, pengendara jauh lebih tertib. Hanya beberapa yang masih nekat karena belum/tidak menyadari sedang berkendara melintasi kawasan tertib berlalu lintas yang terintegrasi dengan sistem ETLE

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.