Sukses

Sudah Satu Tahun Mesin Tes PCR Covid-19 di RSUD Kota Malang Belum Juga Diaktifkan

Mesin PCR untuk tes Covid-19 milik Pemkot Malang merupakan bantuan dari perusahaan swasta pada Agustus tahun lalu

Liputan6.com, Malang - Genap satu tahun sudah sebuah mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Pemerintah Kota Malang tak pernah digunakan. Padahal mesin itu dapat membantu percepatan penanganan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Malang.

Mesin PCR itu merupakan bantuan dari PT HM Sampoerna Tbk pada Agustus 2020 silam untuk penanganan Covid-19 di Malang. Mesin kemudian ditempatkan di RSUD Kota Malang, tapi sejak itu pula belum pernah diaktifkan.

“Masih proses pengajuan izin rekomendasi operasional mesin ke Kementerian Kesehatan,” kata Husnul Muarif, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang.

Kasus Covid-19 di kota ini terus naik tajam lebih dari satu bulan terakhir ini. Rata – rata kasus baru bisa lebih dari 100 kasus per hari. Sedangkan kapasitas testing yang ada di delapan laboratorium di kota ini tak terlalu banyak, tidak sampai 700 tes per hari.

“Kalau mesin PCR di RSUD diaktifkan, satu kali running dapat menguji 25 spesimen,” ucap Husnul.

Meski kecil secara jumlah, tetap sangat penting mempercepat penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Malang. Padahal dalam APBD 2020 lalu dialokasikan anggaran Rp 1,4 miliar demi mendukung pengoperasionalan mesin itu, tapi kini belum juga diaktifkan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menunggu Pengecekan Mesin PCR

Husnul Muarif tak dapat memastikan kapan mesin PCR itu bisa diaktifkan. Selain proses pengajuan rekomendasi ke Kemenkes, juga menunggu kunjungan tim asesor Dinas Kesehatan Jatim untuk pengecekan kondisi laboratorium, mesin dan sumber daya manusianya.

“Kami sudah mengusulkan ke pemprov percepatan visitasi, tapi mungkin sulit di tengah situasi seperti sekarang ini,” ujar Husnul.

Rekomendasi izin operasional itu menjadi salah satu syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan perihal penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan Covid-19. Agar menjadi bagian dari laboratorium jejaring pemeriksa PCR dan masuk dalam sistem new all record (NAR).

Setiap laboratorium jejaring pemeriksa itu wajib melaporkan hasil uji spesimen secara realtime. Masalah beda data Covid-19 di Kota Malang salah satunya disebabkan warga tes mandiri di laboratorium non jejaring tersebut dan hasilnya tak dilaporkan.

“Siapapun yang periksa di laboratorium jejaring NAR itu pasti akan masuk dalam data,” ucap Husnul.

Delapan laboratorium di Kota Malang yang masuk jejaring pemeriksa Covid-19 dan input data sistem NAR yakni RS Panti Waluya Sawahan, Laboratorium Klinik Sima, RS Panti Nirmala Malang, RS Persada Hospital Malang, RS Lavalette Malang, RST Soepraoen, RS Universitas Brawijaya, RS Saiful Anwar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.