Sukses

Pedagang Terdampak PPKM di Malang Gratis Restribusi Pelayanan

Liputan6.com, Malang - Pedagang di Kota Malang mendapat keringan pembebasan retribusi pelasayan pasar untuk mengurangi dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pembebasan retribusi diberikan bagi para pedagang pasar sebagai bentuk proteksi dampak penerapan PPKM.

"Diharapkan dengan diberikannya pembebasan retribusi pelayanan tersebut dapat memberikan kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi," kata Sutiaji dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Sutiaji menjelaskan, Pemkot Malang telah merumuskan rencana pembebasan retribusi pelayanan pasar rakyat untuk mengurangi beban para pedagang pasar tersebut sejak masa PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021.

Pembebasan retribusi daerah tersebut, meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan atau kebersihan di pasar rakyat.

Pertimbangan untuk memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar rakyat tersebut, lanjutnya, setelah memperhatikan aktivitas perdagangan di pasar rakyat yang ada di wilayah Kota Malang yang mengalami penurunan selama PPKM.

"Salah satu yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Diharapkan ini dapat memberi semangat serta rasa tenang kepada para pedagang untuk melakukan aktivitas usaha," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Siap

Ia menambahkan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar tersebut sudah rampung.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

"Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini (pandemi COVID-19)," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.