Sukses

Penyeleweng Bansos PKH di Malang Gunakan Dana untuk Beli Motor dan Barang Elektronik 

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, pihaknya menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28).

Liputan6.com, Malang - Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, pihaknya menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28), warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

"Tersangka melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 korban atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang," ucapnya, Minggu (8/8/2021).

"Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara empat KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM," ujar Bagoes.

Bagoes mengatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser dan juga sepeda motor," ujarnya.

Selain itu tersangka juga membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit denga dana bansos tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejak 2017

Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 juta.

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Bagoes.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.