Sukses

13.618 Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi HUT RI, Terbanyak Kasus Narkoba

Disebutkan pula bahwa Lapas Kelas I Malang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapat remisi, yakni sebanyak 1.416 orang.

Liputan6.com, Surabaya - Lebih dari setengah jumlah narapidana di Provinsi Jawa Timur, yaitu 13.618 orang diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim mendapat remisi umum pada tahun ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono dalam keterangan tertulis di Surabaya, Rabu (11/8/2021), mengatakan bahwa jumlah tersebut lebih dari separuh dari total narapidana Jatim sebanyak 21.742 orang.

"Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut bervariasi antara 1 bulan dan 6 bulan," katanya.

Pengusulan itu, kata dia, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.05.06-705 Tanggal 17 Juni 2021.

Krismono menyebutkan dari jumlah itu hampir 40 persen atau 5.289 orang yang mendapat remisi adalah narapidana yang terjerat perkara kriminal khusus.

Ia mengatakan bahwa kasus narkotika masih mendominasi dengan 5.263 orang, berikutnya 20 orang narapidana kasus korupsi. Selain itu, ada tiga orang narapidana kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Disebutkan pula bahwa Lapas Kelas I Malang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapat remisi, yakni sebanyak 1.416 orang, kemudian Lapas Kelas I Surabaya dengan 1.367 orang, dan Lapas Kelas IIA Pamekasan dengan 699 orang.

"Paling banyak memang lapas karena di rutan mayoritas statusnya masih sebagai tahanan sehingga belum memenuhi syarat," katanya menjelaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan dari Sistem

Usulan itu, kata dia, telah disampaikan kepada Ditjenpas karena semua pelaksanaannya dilakukan secara otomatis menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP).

"Dapat dipastikan pelaksanaannya sudah bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem secara otomatis akan mengusulkan jika narapidana memang memenuhi syarat mendapat remisi. Sebaliknya, jika tidak, otomatis ditolak.

Meski begitu, pihaknya tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawal prosesnya dan meminta masyarakat aktif melaporkan jika terdapat penyimpangan.

"Kami sangat terbuka dengan pengaduan. Jika ada penyimpangan, mohon segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan karena SK remisi akan turun secara bertahap menjelang 17 Agustus 2021.

"Di Jatim, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapas Kelas I Surabaya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.