Sukses

Polres Tuban Tunggu Audit BPKP soal Dugaan Penyelewengan Bansos Temuan Risma

Polisi masih menyelidiki terkait temuan Mensos Risma tersebut. Bahkan, penyidik saat ini masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat dan tim Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

Liputan6.com, Tuban - Satreskrim Polres Tuban tidak mau gegabah menyimpulkan temuan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terkait dugaan penyelewengan penyaluran bansos sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Tuban.

Polisi masih menyelidiki terkait temuan Mensos Risma tersebut. Bahkan, penyidik saat ini masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat dan tim Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

“Kami masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Tuban dan audit dari BPKP,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Selasa (17/8/2021).

Risma menemukan adanya dugaan pelanggaran penyaluran BPNT ketika melakukan blusukan ke kampung nelayan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Sabtu siang (24/7/2021).

Dalam kegiatan itu Mensos Risma juga marah-marah terkait penyaluran program BPNT di Tuban. Sebab, keluarga penerimaan manfaat (KPM) mendapatkan jatah bantuan dua bulan. Padahal, seharusnya warga miskin itu mendapatkan bansos sembako tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2021.

Pasca kejadian itu, Kapolres Tuban AKBP Darman langsung memerintahkan anggotanya untuk turun kelapangan dalam rangka mengumpulkan data dan bukti-bukti. Termasuk, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Fakta

Hal itu disampaikan Kapolres Tuban usai apel pelepasan tracer digital dan tracer lapang Babinsa, Bhabinkamtibmas dan relawan polres di mapolres setempat, Selasa (27/7/2021).

Setelah data lengkap, Kapolres Tuban menjelaskan nantinya akan dilakukan gelar perkara apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak, apakah ada melanggar aturan apa tidak dalam penyaluran Bansos Sembako tersebut.

“Semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti. Mohon waktunya,” jelas Kapolres Tuban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.