Sukses

Bupati Ipuk Fasilitasi Surat Rekomendasi Pemakaian Lahan 150 Hektare

Warga Dusun Pancer telah mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 150 hektare untuk pertanian dan permukiman.

Liputan6.com, Banyuwangi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas memberi tembusan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk dukungan kepada warga Dusun Pancer, Kecamatan Pesanggaran terkait pemanfaatan lahan pertanian dan perumukiman seluas 150 hektare.

Surat tertanggal 28 Juli 2021 itu diteken Ipuk merupakan bagian dari proses panjang untuk mendapatkan rekomendasi di tingkat atas agar aspirasi warga bisa segera terwujud.

"Surat ini adalah dukungan kami untuk memfasilitasi upaya warga Dusun Pancer agar bisa disetujui kementerian terkait dalam memanfaatkan kawasan setempat sebagai pertanian dan permukiman. Semoga membawa kebaikan dan barokah untuk bapak ibu warga Dusun Pancer," kata Bupati Ipuk di Banyuwangi, Rabu, 18 Agustus 2021, dilansir dari Antara.

Ipuk mengaku telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur, sebagai salah satu syarat bagi pemrosesan pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut.

"Bapak/ibu semoga bisa beraktivitas di lahannya, untuk pertanian, untuk bermukik, dengan tenang karena secara legal nantinya sah. Terima kasih K.H. Zainullah Marwan (ketua Rais Syuriah NU Banyuwangi) dan seluruh tokoh masyarakat yang mendampingi warga Dusun Pancer," kata Ipuk.

Warga Dusun Pancer telah mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 150 hektare untuk pertanian dan permukiman, di sekitar wisata Pantai Pulau Merah yang menjadi ikon wisata bahari Banyuwangi. Ada sekitar 800 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lahan Pengganti

Sebagai lahan pengganti, telah disiapkan lahan seluas 151,49 hektar di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan, dan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, yang telah mendapat rekomendasi Bupati Situbondo.

"Alhamdulillah, semua proses terus kita kawal dan jalani, kini saya mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Ibu Gubernur Khofifah, sebagai salah satu syarat tukar-menukar lahan ini. Insya-Allah prosesnya berjalan dengan lancar," katanya.

Sementara itu, atas nama Ketua Panitia pengalihan lahan tersebut, Nur Kholid mengatakan, penandatanganan surat permohonan rekomendasi yang telah dilakukan oleh Bupati Ipuk merupakan salah satu proses penting dalam pengajuan tukar-menukar kawasan hutan tersebut.

"Semoga semua dilancarkan, dan lahannya bisa segera dimanfaatkan oleh rakyat. Kami juga optimistis dengan pengelolaan Pantai Pulau Merah yang terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan kabupaten akan membawa manfaat dan kesejahteraan bagi warga di sini," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.