Sukses

Polisi Tahan Tersangka Dugaan Penghinaan Bupati Situbondo

Ia menjelaskan, jika berkas kasus dugaan penghinaan sudah dinyatakan P21 yang berarti lengkap dan tersangka berikut barang bukti sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Liputan6.com, Situbondo - IB (42, tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi pada 2020, akhirnya mendekam di penjara.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, berkas kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo melalui konten video dan disebar ke media sosial itu sudah P21 atau lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka IB sudah kami tahan. Karena berkasnya sudah dinyatakan P21 dan jaksa memerintahkan yang bersangkutan ditahan," kata Agus Widodo di Situbondo, Minggu (22/8/2021), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, jika berkas kasus dugaan penghinaan sudah dinyatakan P21 yang berarti lengkap dan tersangka berikut barang bukti sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Perintah jaksa agar tersangka IB ditahan selama 20 hari karena masa isolasi. Penahanan terhitung sejak Jumat, 20 Agustus 2021," paparnya.

Menurut Agus, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo itu sebenarnya polisi menetapkan dua orang tersangka. Selain IB, tersangka lainnya adalah pria inisial EF yang berperan sebagai orang yang melakukan penghinaan terhadap bupati dengan mencela fisik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Masuk DPO

"Tersangka IB  yang menyebarluaskan video penghinaan terhadap bupati hingga viral di media sosial FB dan jejaring  WhatsApp. Sedangkan EF yang menghina," katanya.

Tersangka EF hingga saat ini masuk daftar pencairan orang (DPO) karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, polisi terus memburu EF.

"Dugasn penghinaan melalui video yang diunggah di media sosial FB maupun jejaring whatsapp, IB maupun EF dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.