Sukses

P4II Laporkan Muhammad Kece ke Polda Jatim terkait Dugaan Penistaan Agama

Pihaknya mendesak polisi untuk segera menangkap Kece agar tidak menimbulkan kegaduhan dan segera memproses hukum.

Liputan6.com, Surabaya - Persatuan Pemuda Pemudi Pejuang Islam Indonesia (P4II) melaporkan YouTuber Muhammad Kece atas tuduhan penistaan agama ke Polda Jatim.

Perwakilan P4II, Tjetjep Muhammad Yasies mengatakan, ucapan yang disebarkan Muhammad Kece melalui YouTube teramat menghina Islam dan umatnya, juga para santri.

"Sebab, selain pelecehan dengan memplesetkan ucapan salam, Kece juga menyebut kitab kuning sebagai rujukan menyesatkan," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (24/8/2021).

Pihaknya mendesak polisi untuk segera menangkap Kece agar tidak menimbulkan kegaduhan dan segera memproses hukum.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas mengatakan bahwa semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan, bukan sebaliknya menjadikan itu sebagai ruang menebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama tertentu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik ke Penyidikan

Polisi menaikkan status kasus Youtuber Muhammad Kece dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut usai penyidik menemukan alat bukti dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Menurut Ahmad, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi ahli.

Adapun, barang bukti yang didapatkan petugas antara lain tangkapan layar dan video dari Youtuber Muhammad Kece yang diduga melanggar pidana.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.