Sukses

Bikin Lega, PT Persela Jaya Kantongi Hak Eksklusif Merek dari Kumham Jatim Jelang BRI Liga 1

Penyerahannya dilakukan langsung secara simbolis oleh Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala kepada Direktur PT Persela Jaya Yunan Ahmadi menjelang BRI Liga 1.

Liputan6.com, Surabaya - PT Persela Jaya akhirnya mendapatkan hak eksklusif atas merek salah satu klub sepak pola kebanggaan warga Lamongan, yaitu Persela, menjelang bergulirnya BRI Liga 1 2021/2022.

Penyerahannya dilakukan langsung secara simbolis oleh Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala kepada Direktur PT Persela Jaya Yunan Ahmadi.

"Kami mengucapkan selamat atas sertifikat merek yang diterima oleh PT Persela Jaya. Dengan mendaftarkan mereknya, PT Persela Jaya akan memiliki hak ekonomi untuk menggunakan nama dan logo Persela," ujar Subianta, Selasa (24/8/2021).

Subianta mengungkapkan, merek berupa nama dan logo Persela sendiri mulai didaftarkan ke Ditjen KI melalui Kanwil Kemenkumham Jatim sejak 10 Februari tahun lalu. Pihak lain tidak bisa sembarangan mengeluarkan produk dengan nama dan logo Persela.

"Segala macam penggunaan nama dan logo pada jersey maupun atribut lainnya akan menjadi hak PT Persela Jaya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT Persela Jaya Yunan Ahmadi bersyukur upayanya memberikan perlindungan terhadap brand Persela bisa selesai dengan lancar. Dia berharap ini menjadi suntikan motivasi bagi tim sepak bola persela untuk berprestasi lebih baik.

"Kami berharap merek ini bisa memberikan keuntungan secara ekonomis sehingga membantu meningkatkan pendapatan tim dan bisa bersaing di liga," ujar Yunan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Edukasi

Sebelumnya, Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Haris menjelaskan bahwa kegiatannya kali ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Baik dari segi bisnis maupun sisi kriminalnya.

“Semuanya harus diedukasi. Pentingnya mendaftarkan merek, tapi jangan dilupakan juga bahayanya jika melakukan pelanggaran hukunya,” tuturnya.

Karena tahun depan, pihaknya akan mulai all out dalam hal penegakan hukum di bidang KI. Hal ini sebagai komitmen bahwa Indonesia adalah negara yang melindungi kekayaan intelektual. “Kami tegaskan bahwa negara ini menyatakan perang terhadap pembajakan,” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.