Sukses

Urus Administrasi Kependudukan di Kediri Kini Cukup Pakai Aplikasi Sahaja

Selama ini antrean untuk mengurus beragam administrasi kependudukan cukup panjang. Untuk mengurai antrean tersebut, pemerintah memberikan kemudahan lewat layanan daring.

Liputan6.com, Kediri Guna memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan di masa pandemi COVID-19, Pemkab Kediri menyiapkan aplikasi Sahaja (Satu Hari Jadi). Kini masyarakat pun bisa mengurusnya secara daring.

Bupati Kediri Handindhito Himawan Pramana menyatakan usai meresmikan aplikasi Sahaja di Pendopo Panjalu Jayati Kediri, Selasa (24/8/2021) bahwa aplikasi tersebut untuk memberi layanan maksimal kepada masyarakat.

"Peresmian ini bagian dari kewajiban pemkab untuk memberikan layanan publik yang maksimal. Selama ini ada lima kecamatan dan ditargetkan ada 13 kecamatan hingga akhir tahun," katanya, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, selama ini antrean untuk mengurus beragam administrasi kependudukan cukup panjang. Untuk mengurai antrean tersebut, pemerintah memberikan kemudahan lewat layanan daring.

Masyarakat yang sibuk bekerja atau kerja di luar kota dan datang ke Kabupaten Kediri untuk mengurus beragam surat, bisa memanfaatkan layanan daring tersebut.

"Ini untuk permudah warga yang tidak memiliki waktu untuk menunggu," ujar dia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan dalam layanan aplikasi "Sahaja" secara daring tersebut per hari bisa melayani 250 dokumen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen Apa Saja?

Kantor untuk layanan daring "Sahaja" tersebut, antara lain di Kecamatan Banyakan, Wates, Papar, Pare, Ngadiluwih, dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kediri.

Beberapa dokumen yang bisa diurus itu, misalnya dokumen surat pindah datang, surat pindah keluar, akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga (KK).

Namun, ia mengatakan ada beberapa dokumen yang belum bisa lewat daring, yakni kartu identitas anak (KIA) serta kartu tanda penduduk (KTP). Model kartu tersebut khusus, sehingga harus diambil di kantor.

"Karena sifatnya baru, layanan daring ini per hari baru bisa 250 dokumen. Semua dokumen dikirim langsung ke email pemohon," kata dia lagi.

Dia mengakui jumlah itu memang masih sedikit, namun ke depan tentunya semakin berkembang bisa melayani lebih banyak lagi berbagai macam dokumen. Aplikasi itu tentunya bermanfaat, terlebih lagi di tengah pandemi COVID-19 ini.

Ia juga menegaskan pihaknya semakin memperbaiki layanan, sehingga warga yang mengurus dokumen tidak terlalu lama menunggu.

Selain segera menyelesaikan berkas, ke depan juga akan dilakukan digitalisasi dokumen, sehingga lebih mempersingkat waktu pengurusan berkas kependudukan.

Acara digelar dengan protokol kesehatan yang ketat dengan tamu yang sangat terbatas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.