Sukses

Polisi Tangkap Warga Sidoarjo Penyelundup Satwa Dilindungi

Peristiwa ini bermula saat KM Dharma Fery VII berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap M Kurniawan (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo, karena  menyelundupan satwa dilindungi dari Balikpapan menaiki kapal ferry menuju Surabaya.

"Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menaruh burung yang dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua," ujar Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi, Kamis (26/8/2021).

"Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim," kata Arnapi di Surabaya.

Peristiwa ini bermula saat KM Dharma Fery VII berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat jika di antara muatan tersebut, ada dua unit truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa satwa dilindungi," ucap Arnapi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, lanjut Arnapi, KM Dharma Ferry VII bersandar di pelabuhan Jambrud. Lalu anggota intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari Kapal dan dilakukan pembuntutan.

"Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul mobil berwarna abu-abu," ujar Arnapi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar Undang-Undang

Arnapi mengatakan, pihaknya menemui adanya kegiatan pemindahan muatan burung langka ke mobil tersebut.

"Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil toyota Calya, selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk pemeriksaan," ucapnya.

Pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan Satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.