Sukses

Aborsi di Hotel Berujung Pidana Perempuan di Surabaya

Polisi menangkap perempuan berinisial NB (25) lantaran mengaborsi janinnya di hotel kawasan Surabaya Timur, pada Jumat 3 September 2021.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap perempuan berinisial NB (25) lantaran mengaborsi janinnya di hotel kawasan Surabaya Timur, pada Jumat 3 September 2021.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, terungkapnya kasus aborsi tersebut bermula dari temuan petugas kebersihan hotel yang menemukan janin di dalam septic tank.

"Petugas yang menemukannya kemudian melaporkan ke 110 dan ditindaklanjuti Polsek Genteng ternyata bener ada sosok janin yang mengenaskan," tutur Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021).

Petugas Polsek Genteng dibantu Tim Resmob Polrestabes Surabaya melacak data pengunjung hotel. Akhirnya ditemukan seorang perempuan yang menyewa kamar tempat janin itu dibuang.

Saat kamar tersebut diperiksa, petugas menemukan sprei yang berlumuran darah. Penyidik kemudian menyelidiki jejak digital dengan melihat rekaman CCTV hotel.

"Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV dengan baik sehingga membantu proses penyelidikan," kata Yusep.

Dari hasil rekaman CCTV dicocokan dengan data Dispendukcapil diketahui identitas pelaku. Dalam waktu 14 jam mereka berhasil ditangkap di Malang.

"Saat diamankan di salah satu hotel kawasan Malang, NB dalam kondisi lemah. Kami menemukan barang bukti tiga celana dalam yang masih ada bercak darah," ucap Yusep.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana

Yusep menceritakan, janin yang diaborsi NB adalah hasil hubungan gelap dengan pria asal Banjarmasin AX (31). Proses aborsi juga dibantu seorang pria berinisial NH (29) yang tak lain merupakan teman dari AX.

"Yang bersangkutan (AX) sudah kami tangkap, tetapi tidak bisa hadir karena belum vaksin," ujarnya.

AX telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dia juga terlibat dalam proses aborsi. Dia yang menyuplai obat dan menyewakan hotel untuk NB dan NH melakukan aborsi.

"Jadi, NH ini adalah teman AX. Dia dimintai tolong membantu proses aborsi NB di hotel," tutur Yusep.

Sementara itu, NH juga sudah ditangkap di Jalan Barata Jaya, Surabaya. Ketiga pelaku dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.