Sukses

Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Anggota DPRD Tulungagung, Polisi Periksa 8 Saksi

Delapan saksi yang telah diperiksa itu termasuk di antaranya seniman dalang yang memainkan pertunjukan wayangan, tokoh masyarakat, pedagang sekitar lokasi, perangkat desa serta warga sekitar.

Liputan6.com, Tulungagung - Polisi memeriksa delapan saksi terkait  dugaan pelanggaran protokol kesehatan anggota DPRD Tulungagung, berinisial BSR, yang nekat menggelar pertunjukan wayang kulit (wayangan) saat PPKM level 4.

"Kasus ini tetap lanjut karena juga sudah ada yurisprudensinya pada kasus oknum kades di Kecamatan Rejotangan yang dihukum karena menggelar pesta ulang tahun anak saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tahun lalu," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto dikutip dari Antara, Rabu (8/9/2021).

Delapan saksi yang telah diperiksa  itu termasuk di antaranya seniman dalang yang memainkan pertunjukan wayangan, tokoh masyarakat, pedagang sekitar lokasi, perangkat desa serta warga sekitar.

Selanjutnya, polisi bakal memanggil tuan rumah penyelenggara wayangan, BSR, dalam waktu dekat.

"Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari kabupaten, provinsi, akdemisi dan ahli pidana," tutur Didik.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai undangan yang disebar, bukti foto dan video yang beredar di masyarakat, hingga sebagian perangkat pertunjukan wayangan.

Sebelum pertunjukan wayangan digelar, diduga BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega. BSR berdalih kegiatan itu rutin dia gelar dalam rangka selamatan perayaan bulan Suro (Suroan).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Kantongi Izin

Namun, BSR juga mengakui belum mengantongi izin penyelenggaraan acara dari Satgas Penanganan COVID-19 tingkat desa, kecamatan apalagi kabupaten. Dia berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Bagaimana pun dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari (Rejotangan) dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama," ujar Didik.

Pihaknya menargetkan penanganan perkara tersebut rampung dalam bulan ini, dan segera bisa menetapkan tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.