Sukses

Himpunan Aktivis Milenial Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK

Menurutnya, TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur UU.

Liputan6.com, Jakarta Himpunan Aktivis Milenial Indonesia mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memecat 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Polemik soal TWK ini terus menjadi senjata untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 56 pegawai dibanding 50 pegawai tidak lulus tes TWK dan enam unsur pada pelatihan bela negara dan pendidikan wawasan kebangsaan. 56 pegawai tersebut sedianya akan diberhentikan dengan hormat per 30 November 2021," ujar Pimpinan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, Rohmatullah dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menyebut, TWK tak bertentangan dengan perundang-undangan.

"Sebanyak 51 pegawai mendapatkan nilai buruk dari tiga aspek asesmen TWK yaitu aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang Sah)," ucapnya.

"Sementara enam orang lainnya tidak mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan sebagai bagian integral uji seleksi ASN KPK. Tentu saja, aspek terakhir TWK memiliki peran fundamental yang tak bisa ditawar, dan masalahnya, 56 pegawai tersebut buruk di aspek PUNP," ujar Rohmatullah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Merugikan KPK

Lagipula, lanjut Rohmatullah, pemberhentian 56 pegawai sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak merugikan pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN. Frasa ‘tidak merugikan’ bukan berarti bahwa semua harus dialih statuskan jadi ASN.

"56 pegawai masih bisa tetap bekerja hingga 30 September 2021. Termasuk, hak-hak kepegawaian mereka tidak pernah dirampas. Apalagi, proses alih status kepegawaian menjadi ASN sudah sesuai dengan amant konstitusi dan perundangan yang berlaku," ucapnya.

Bila dicermati, Rohmatullah mengungkapkan, TWK memang menjadi mekanisme lazim yang harus dilalui oleh pegawai pada instansi pemerintah. TWK KPK tentu saja sangat normal karena ada ribuan karyawan yang berhasil lolos dan hanya sebagian kecil yang tak memenuhi syarat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.