Sukses

Eri Cahyadi: RPJMD Surabaya Bukan Janji Manis

Menurut Eri Cahyadi, semua kinerja yang ada di masing-masing perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya akan terkoreksi betul dengan masyarakat.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya, Jatim, periode 2021-2026 bukan hanya sekadar janji manis. Tapi pelaksanaan di lapangan harus bisa terakomodir dan terevaluasi semuanya.

Menurut dia, semua kinerja yang ada di masing-masing perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya akan terkoreksi betul dengan masyarakat.  Apalagi pada saat pandemi COVID-19 seperti saat ini, maka PD yang berkaitan dengan sektor pendapatan daerah harus mempunyai target yang jelas dan pasti. Hal itu dilakukan agar APBD Surabaya bisa segera stabil.

"Semua Kepala PD (Perangkat Daerah) di pemkot punya target kinerja, yang konsentrasi outputnya itu harus bisa tercapai dan harus disampaikan ke media apa yang sudah tercapai atau belum," kata  Eri, Jumat (10/9/2021), dikutip dari Antara. 

Dari hasil output tersebut, Eri menyatakan, nantinya bakal menjadi rujukan terhadap evaluasi penilaian kinerja bagi setiap Kepala PD di Surabaya. Artinya, evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah Kepala PD itu masih layak menjabat atau harus dimutasi dan digantikan yang lain. 

"Sehingga output ini akan menjadi evaluasi kinerja. Apakah Kepala PD ini tetap bisa lanjut atau tidak lagi menjadi Kepala PD karena tidak tercapai outputnya," katanya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Turun Jika Tak Capai Target

Eri menyatakan, bahwa kontrak kinerja tak hanya berlaku bagi Kepala PD. Namun, juga diterapkan kepada seluruh pejabat struktural yang ada di lingkungan Pemkot Surabaya. Termasuk pula kepada Camat, Lurah, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi).

"Posisinya adalah setiap enam bulan sekali, maka output harus kelihatan," katanya. 

Bagi Eri, Kepala PD atau pejabat struktural itu dapat diturunkan bukan hanya karena membuat kesalahan fatal. Misalnya, terlibat kasus korupsi atau permasalahan hukum lainnya. Tapi, ketika pejabat tersebut tidak mampu mencapai target atau output yang ditentukan, otomatis harus turun dari jabatannya. 

"Buat saya bukan saja Kepala PD atau pejabat struktural itu diturunkan karena kesalahan. Tapi Kepala PD bisa turun karena tidak mencapai outputnya, itulah evaluasi. Karena kinerja itu dihitung dari sebuah output," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.