Sukses

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 218, Kades di Ngawi Ditahan

David mengungkapkan kasus tersebut telah diselidiki kejaksaan setempat selama dua bulan terakhir. Sutrisno diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 218 juta.

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Kepala Desa Sidomulyo Ngawi Sutrisno harus meringkuk di tahanan karena dugaan korupsi pengelolaan keuangan di desa. Kejaksaaan Negeri Ngawi resmi menahan dia.

Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan mengatakan, mantan Kades Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan keuangan desa pada periode 2015–2020.

"Status tersangka telah ditetapkan ke yang bersangkutan pada hari Selasa 31 Agustus 2021. Selanjutnya, penyidik telah menahan Sutrisno hingga 20 hari ke depan di tahanan Mapolres Ngawi," ujar David dikutip dari Antara, Minggu (12/9/2021).

David mengungkapkan kasus tersebut telah diselidiki kejaksaan setempat selama dua bulan terakhir. Sutrisno diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 218 juta. Uang tersebut diselewengkan dari lima kegiatan yang dilakukan di desanya.

Salah satunya adalah terkait kegiatan tukar guling lahan milik salah seorang warga desa setempat. Sedangkan empat kegiatan lainnya masih belum dapat diungkapkan oleh kejaksaan Ngawi dengan alasan masih proses pendalaman.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Dikembangkan

"Detailnya untuk kegiatan penyelewengan lainnya belum bisa dibeberkan. Sebab, kasus ini masih didalami lebih lanjut," ujar David lebih lanjut.

Kejari Ngawi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk kemungkinan keberadaan tersangka lain dengan memintai keterangan dari saksi lainnya.

Penyidik kejaksaan setempat akan menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.