Sukses

Lamongan PPKM Level 1, Wisata Mazoola Siap Dibuka

Mazoola telah masuk dalam aplikasi itu sehingga bisa menjadi syarat pengunjung agar dapat masuk pada lokasi wisata.

Liputan6.com, Surabaya - Pemkab Lamongan bersiap membuka lokasi wisata, menyusul assesment Kemenkes yang menempatkan Lamongan di pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, salah satu obyek wisata yang masuk dalam uji coba pembukaan adalah Maharani Zoo dan Goa Lamongan (Mazoola) Paciran, yang merupakan obyek wisata outdoor atau di luar ruangan.

“Mazoola menjadi salah satu obyek wisata outdoor yang masuk dalam uji coba pembukaan untuk umum, Kami menyambut baik hal ini, oleh karena itu, perlu menyambut para pengunjung dengan protokol Kesehatan," kata Yuhronur, dikutip dari Antara, Minggu (12/9/2021).

Ia mengatakan, skema yang dilakukan adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan Mazoola telah masuk dalam aplikasi itu sehingga bisa menjadi syarat pengunjung agar dapat masuk pada lokasi wisata.

“Jadi pengunjung harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, artinya juga anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk obyek wisata. Selain itu, penerapan protokol Kesehatan yang ketat juga harus dilaksanakan pengunjung yakni memakai masker, penggunaan thermal scanner serta pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 25 persen, kapasitas dan jam operasional sampai pukul 16.00 WIB," katanya.

Yuhronur berharap, pembukaan lokasi wisata di Lamongan bisa menjadi upaya menggerakkan perekonomian di masa pandemi dengan aturan-aturan dan batasan sesuai dengan Inmendagri yang sudah dikeluarkan sesuai asesemen level PPKM.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izinkan Hajatan

Selain wisata, Pemkab Lamongan juga telah memperbolehkan hajatan, karena dalam Inmendagri dijelaskan ijin hajatan dengan pengaturan-pengaturan.

Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/112/413.011/2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 Lamongan yang merujuk pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, dan dijelaskan bahwa hajatan saat ini sudah diperbolehkan dengan pengaturan pemberlakukan protokol Kesehatan yang ketat.

Serta pembatasan jumlah undangan sebanyak 25 persen kapasitas ruangan, laku penyediaan fasilitas protokol kesehatan seperti thermal scanner, masker, tempat cuci tangan, hand sanitizer serta berkoordinasi dengan satgas desa dan kecamatan untuk mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.